- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan sikap pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan berarti pemerintah anti ormas berbasis Islam.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto di kantor Menkopolhulkam, Jakarta, Rabu 8 Mei 2017.
Wiranto menambahkan, pembubaran HTI sudah melalui tahap yang panjang dan melalui berbagai kajian yang dilakukan lintas kementerian. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Jadi sebenarnya sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, oleh karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujarnya.
Langkah hukum dan proses hukum menurut Wiranto, menjadi dasar utama pemerintah membubarkan HTI. Dan ia tidak mempermasalahkan bila HTI mengambil langkah hukum.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Idonesia. Tapi langkah itu tetap dilakukan untuk mencegah embrio yang tetap berkembang, untuk menjaga keamanan," katanya.
Masih terkait pembubaran HTI, pemerintah menurut Wiranto secara cermat telah melakukan berbagai pertimbangan dan menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.