- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Antarini Malik, terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Partai Golkar tersebut dipanggil untuk menjadi saksi penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2017.
Selain Antarini, penyidik juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Haji Onny Hendro Adhiaksono serta Deniarto Suhartono. Keduanya pun akan diperiksa untuk tersangka Andi, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga kasus ini, dan sudah ditahan penyidik KPK. Sebelumnya ada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang dijerat dan perkaranya sudah masuk persidangan.
Proyek e-KTP yang diusut KPK ini anggarannya mencapai Rp5,9 Triliun. Namun, akibat dikorupsi, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp2,3 triliun. (one)