Politikus Golkar Antarini Malik Diperiksa KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Antarini Malik, terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Partai Golkar tersebut dipanggil untuk menjadi saksi penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2017.

Selain Antarini, penyidik juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Haji Onny Hendro Adhiaksono serta Deniarto Suhartono. Keduanya pun akan diperiksa untuk tersangka Andi, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP.

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga kasus ini, dan sudah ditahan penyidik KPK. Sebelumnya ada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang dijerat dan perkaranya sudah masuk persidangan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Proyek e-KTP yang diusut KPK ini anggarannya mencapai Rp5,9 Triliun. Namun, akibat dikorupsi, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp2,3 triliun. (one)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023