Miryam Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sidang perdana praperadilan tersangka Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Miryam meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka pemberi keterangan tidak benar yang disematkan KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Kuasa Hukum anggota Komisi V DPR itu, Mita Mulia mengatakan upaya praperadilan dilayangkan karena ada yang keliru pada KPK. Dia juga menilai lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu sudah melompati wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dijelaskan Mita, awalnya, Miryam selaku saksi mencabut keterangan dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Pencabutan keterangan diakui Miryam dilakukan karena mendapat tekanan saat memberikan kesaksian di tingkat penyidikan.
 
"(Karena pencabutan itu) Jaksa KPK minta majelis (pengadilan Tipikor) untuk langsung mendakwa Ibu (Miryam), tetapi ditolak. Enggak lama kemudian, ibu dijadikan tersangka. Inilah keberatan kami," kata Mita melalui pesan elektroniknya kepada VIVA.co.id, Senin 8 Mei 2017.

Menurut dia, perlakuan penyidik KPK tak sesuai Pasal 174 KUHAP. Ia menekankan dalam pasal ini kewenangan tersebut ada di majelis hakim, bukan pada KPK.

"Sesuai Pasal 174 KUHAP, wewenang kan ada di Majelis. Kok ketika Majelis menolak, KPK malah menetapkan Ibu jadi Tersangka. Pendapat kami, berarti kan ada yang tak sesuai hukum acara. Inilah salah satu dasar praperadilan kami," kata Mita.

Meski demikian, Mita mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya dengan menjebloskan ke dalam rumah Tahanan. Namun, di sisi lain, pihak tersangka juga memiliki hak menempuh jalur hukum praperadilan.  

"Selanjutnya kami kembalikan pada proses hukum yang akan memutuskan," kata Mita.

Kuasa hukum Miryam yang lain, Aga Khan Abduh, menyebut upaya praperadilan dilakukan lantaran banyak kekeliruan KPK dalam memakai wewenangnya. Terutama soal penyematan status buron kepada Miryam beberapa waktu lalu.

"Status buron atau daftar DPO itu kan menyalahi aturan. Menurut peraturan Kapolri (Nomor 14 tahun) 2012 kan harus melalui 3 panggilan tanpa ada kejelasan jawaban. Nah, kedua ini belum terpenuhi," kata Aga.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sementara Miryam, menurut Aga, selama disidik KPK baru dua kali dipanggil. Meski tak memenuhi panggilan, pihak Miryam selalu memberikan penjelasan kepada penyidik KPK yang menangani.

"Panggilan baru dua kali. Itu pun yang pertama dipanggil ketika Paskah, di mana Ibu ada ibadah Paskah, dan alasan tidak hadir ini selalu kami komunikasikan secara formal ke KPK," ujarnya.
    
    

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023