Komnas Perempuan Kembali Ingatkan Tragedi Mei 1998

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Trauma dari korban kekerasan Tragedi Mei 1998 masih masih membekas hingga kini. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, peristiwa berdarah 19 tahun lalu itu telah menewaskan 1.190 orang dan menyebabkan 85 wanita etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan secara berkelompok.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirrudin, menuturkan, setiap tahunnya Komnas Perempuan bersama komunitas korban dan organisasi pendamping giat melakukan sosialisasi untuk merawat ingatan tentang tragedi kemanusiaan itu. Dia menegaskan, kasus tersebut belum menemukan titik cerah.

"Ini adalah tugas dan kewajiban kami untuk mengungkap, siapa di balik peristiwa Mei 98, siapa pelakunya. Korban harus pulih. Sudah hampir 20 tahun enggak ada langkah apa-apa dari pemerintah, kecuali Pemprov DKI," ujarnya saat berbincang dengan VIVA.co.id di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Mei 2017.

Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan pada 2023, Hanya Indikasi Puncak Gunung Es

Sejak 2013, kata Mariana, ia telah menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat itu masih dipimpin oleh Joko Widodo sebagai gubernur dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakilnya.

"Waktu pemerintahan Pak Jokowi, kasus ini sudah sempat ditangani. Tapi sekarang, enggak ada lagi (tindak lanjutnya)," tuturnya.

Biadab, Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang Pria Sekaligus saat Bersepeda di India

Mariana menegaskan, berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 yang dibentuk oleh mantan presiden BJ Habibie, peristiwa beberapa tahun silam itu memerlukan penanganan khusus agar tuntas sampai akar permasalahannya.

Apalagi, menurut Mariana, banyak korban perkosaan secara berkelompok saat itu yang usianya masih di bawah umur.

Ilustrasi pemerkosaan

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Kronologi terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak Korban NS yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024