Kapolri: Tidak Ada Tempat Bagi Ormas Anti Pancasila

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengaku telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk menindak tegas organisasi-organisasi masyarakat yang tidak berlandaskan ideologi negara, yakni Pancasila.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

Aparat Kepolisian Republik Indonesia pun menegaskan, tak ada tempat bagi organisasi masyarakat manapun di Indonesia, yang menentang Pancasila. Hal tersebut, sesuai dengan arahan kepala negara beberapa waktu yang lalu kepada seluruh aparat penegak hukum.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan harus mengantisipasi. Kapolri (Tito Karnavian) di beberapa tempat, sudah menyampaikan bahwa tidak ada tempat bagi organisasi yang menentang Pancasila," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Setyo Wasisto, Jakarta, Sabtu 6 Mei 2017.

Dua Dosen UGM Tolak Pancasila Sebagai Dasar Negara

Setyo mengatakan, aparat kepolisian akan menggandeng kementerian/lembaga terkait, untuk memetakan organisasi-organisasi mana saja yang selama ini terindikasi menentang ideologi negara. Sehingga nantinya, kepolisian pun bisa segera melakukan tindakan.

"Nanti akan ditentukan, bukan hanya Polri. Ada Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan yang terlibat di situ," tegasnya.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

Males Polri pun mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat atas kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan nusantara. Demi menjaga kepercayaan seluruh elemen masyarakat, Setyo menegaskan, aparat kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keutuhan bangsa.

"Dari Aceh sampai Papua, mereka mengirim bunga sebagai lambang dukungan. Saya sampaikan atas nama Polri, terima kasih. Karena ini dukungan lebih mantap, bersemangat, untuk menghadapi radikalisasi," tegasnya.
 

Yusril Ihza Mahendra.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

HTI saat ini masih dalam proses kasasi di MA.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2018