- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar istri tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, mengenai aset-aset yang telah disita KPK. Di antaranya yakni mobil, dan sejumlah dokumen hasil geledah rumah Inayah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Sebagai tindak lanjut proses penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang sudah disita, karena pada saat itu ada dua mobil yang disita," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 5 Mei 2017.
Klarifikasi terkait sejumlah aset, dan dokumen yang disita dari rumah Inayah ini menurut Febri penting bagi penyidik dalam mengusut kasus e-KTP. Diduga, aset dan dokumen itu berkaitan erat dengan e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Indikasi keterkaitan dengan e-KTP sedang kita didalami lebih lanjut," kata Febri.
Inayah sendiri usai merampungkan pemeriksaan KPK enggan berkomentar saat ditanyai awak media. Inayah memilih bungkam lalu bergegas meninggalkan kantor anti korupsi itu.