MA Jamin Hakim di Sidang Ahok Adil

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat

VIVA.co.id - Mahkamah Agung menjamin hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan bertindak adil dengan menjaga independensi dan bebas dari intervensi. Panitera MA, Made Rawa Aryawan, mengatakan, semua masukan dari petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejalan dengan nilai umum keadilan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Seluruh masukan GNPF itu sejalan dengan nilai umum yang diperjuangkan. Tidak hanya pengadilan tapi juga nilai-nilai bersifat universal," kata Made di gedung MA, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.

Made menegaskan, para hakim dalam menegakkan hukum telah dibekali banyak pendidikan dan pengalaman sepanjang karier mereka. Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa hakim harus mendengar masukan dari pihak mana pun, menggali dan juga menerapkan nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat sekitar, serta norma hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Atas dasar itu, kehadiran pimpinan GNPF MUI ke MA tidak akan mengganggu dan memengaruhi independensi hakim. Apa pun yang terjadi, hakim harus independen dan memegang putusannya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Salah satu konsekuensi penegakan hukum, (ibarat) langit runtuh pun kami siap. Jadi hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar. Yang adil itu adil berdasarkan fakta hukum di persidangan, berdasarkan surat dakwaan," katanya.

Hasil pertemuan antara pimpinan MA dan pimpinan GNPF MUI akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena kasus Ahok ini ditangani oleh mereka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, meskipun lembaganya berwenang mengawasi hakim, tapi pengawasan tidak boleh mengganggu independensi mereka dalam mengadili perkara.

"MA tidak akan intervensi jalannya proses peradilan BTP (Basuki Tjahaja Purnama) atau perkara lain," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya