Di Tengah 'Serangan' DPR, Jokowi Temui Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam pertemuan itu, Presiden menegaskan komitmennya mendukung KPK. Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan mendukung apapun langkah KPK dalam memberantas korupsi di pemerintahan.

"Saya sangat mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, dalam rangka apapun, dalam rangka membuat pemerintahan yang bersih. Agar manajemen baik, pemerintahan anti korupsi dan transparan," ujar Jokowi menegaskan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Seperti diketahui, pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan KPK saat ini sangat strategis. Mengingat, belakangan ini KPK diserang DPR melalui hak angket atas pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Pasalnya, dalam proyek strategis nasional senilai Rp5,9 triliun itu, menyeret banyak nama anggota dewan, termasuk nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang disebut turut menerima 11 persen atau Rp574 miliar dari nilai proyek e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hak angket kasus e-KTP ini resmi digulirkan DPR. Wakil DPR, Fahri Hamzah, memutuskan secara sepihak dalam paripurna DPR dengan agenda pembahasan pengusutan kasus e-KTP oleh KPK. Keputusan ini menuai kecaman banyak pihak.

Beberapa anggota dewan menilai sikap Fahri yang memutuskan sepihak tanda adanya persetujuan anggota merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang.

KPK sendiri tidak dalam posisi menolak atau menerima usulan hak angket kasus e-KTP. Pimpinan KPK menyatakan siap hadir bila diundang DPR, namun terkait hasil penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP, sesuai Undang-Undang, KPK tidak akan membeberkannya di depan anggota dewan.

KPK berdalih, penyidikan kasus e-KTP ini masih berlangsung, dan bila hak angket DPR bertujuan untuk membuka hasil penyidikan KPK, maka berisiko mengganggu jalannya penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya