PNRI Raup Untung Rp107 Miliar dari Proyek E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id –  Mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, mengungkapkan bahwa PNRI meraup keuntungan sekitar Rp107 miliar dari proyek e-KTP tahun 2011-2013. Meskipun diakuinya pengerjaan oleh PNRI banyak meninggalkan masalah dan tak terselesaikan.?

"(Keuntungannya) Rp107 miliar (PNRI)," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Tapi menurut Isnu, keuntungan Rp107 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun adalah suatu kewajaran. Karena kisaran keuntungan dari proyek tersebut hanya sekitar 6,7 persen.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami pernah dapat informasi 6,7 persen. Dalam bisnis itu lazim," kata Isnu.

Isnu juga mengungkapkan, dari keuntungan Rp107 miliar yang diperoleh PNRI, tidak ada yang mengalir kepada dua terdakwa. Bahkan secara pribadi, Isnu juga menyampaikan tidak pernah memberikan uang kepada kedua mantan pejabat Kemendagri itu.

"Kalau dari PNRI tidak ada memberi. Secara pribadi juga tidak memberikan," kata Isnu menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Meski begitu, Isnu memastikan tidak mengetahui apakah anggota konsorsium PNRI lainnya, yakni PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra, memberi uang dari keuntungannya kepada dua terdakwa.

"Kami tidak mengetahui oleh anggota konsorsium lainnya. Kalau dari PNRI tidak ada," kata Isnu.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi sehingga membuat negara rugi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023