Eks Dirut PNRI Sebut Andi Narogong Pengusaha 'Cawi-cawi'

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mantan Direktur Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, bersaksi  dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Mei 2017. Isnu berulang kali ditanyai Majelis Hakim dan jaksa mengenai sosok dan peran pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan e-KTP. Andi juga jadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Mulanya, Isnu mengenal Andi lantaran dikenalkan oleh mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman di ruang kerjanya pada tahun 2009. Menurut Isnu, Andi adalah pengusaha yang rencananya akan mengatur proyek senilai Rp5,9 Triliun itu.

"Andi yang saya kenal itu pengusaha. Dia seperti mungkin cawi-cawi," kata Isnu saat bersaksi untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini jadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Mendengar keterangan itu, jaksa KPK kembali mengkonfirmasi cawi-cawi yang disebutkan Isnu. Tapi Isnu tak juga merincikan. "(maksudnya cawi-cawi) Ikut terlibat lah proyek ini. Kami pernah diundang dia (Andi Narogong) di Ruko Fatmawati. Kan kami diundang dia," kata Isnu.

Lebih jauh, Isnu mengakui ada intervensi pengusaha Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Bahkan kata Isnu, sejak awal sebelum konsorsium PNRI mengikuti proses lelang, Andi telah mengatur spesifikasi teknis dalam proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Dalam pelaksanaannya kami diundang oleh Andi ke Ruko Fatmawati. Kami dikenalkan dengan beberapa orang dan di situ ada presentasi dan diskusi-diskusi," kata Isnu.

Dalam pertemuan di Ruko Fatmawati, Andi lanjut Isnu, sempat mengenalkannya dengan Johanes Marlim dari PT Biomorf. Johanes merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

Selain itu, Andi meminta supaya chip yang dipakai dalam proyek e-KTP nanti menggunakan chip dengan kapasitas memori 8 kilobyte.

Ikut Arahan

Kemudian, Andi juga mengarahkan supaya sistem biometric memakai teknologi iris mata. Tapi, pada kenyataannya, kata Isnu, semua produk dalam spesifikasi teknis yang diarahkan oleh Andi digunakan konsorsium dalam proyek e-KTP.

Isnu menambahkan bahwa terdakwa Irman sempat memberi pesan kepadanya untuk mengikuti arahan Andi Narogong jika ingin ikut menggarap proyek e-KTP. Dia pun mengamini permintaan tersebut.

"(Irman) bilang ini adalah orang yang semacam koordinasi lah, silakan berkomunikasi dengan Andi untuk proyek e-KTP," kata Isnu.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa kepada Irman dan Sugiharto, disebutkan Andi Narogong mengumpulkan 10 perusahaan dan membuat 3 konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Ketiga konsorsium itu dibahas dan dibentuk oleh sejumlah pengusaha yang bekerja di Ruko Fatmawati.

Selain membentuk konsorsium, para pengusaha yang kemudian disebut jaksa sebagai 'Tim Fatmawati' itu juga mengatur spesifikasi teknis yang nantinya akan digunakan panitia pengadaan di Kemendagri dalam menyusun syarat proses lelang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya