Rizieq Tak Dicekal, Polisi Yakin Bakal Pulang

Muhammad Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat tak mempermasalahkan kepergian Rizieq Syihab ke Arab Saudi untuk berziarah atau umrah. Meski petinggi ormas FPI itu saat ini berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden RI Soekarno.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Rizieq masih bebas ke luar negeri karena kepolisian tak melakukan cekal terhadapnya.

Yusri mengatakan, Rizieq tak dicekal karena kepolisian yakin dia akan kembali lagi dan tidak akan kabur. "Kita enggak cekal dia. Jadi, enggak apa. Nanti kembali juga," kata Yusri di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Mei 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Yusri menuturkan, saat ini perkara penyidikan Rizieq dalam tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Masih kita melengkapi berkas. Mudah mudahan secepatnya tahap satu. Sepertinya berkas sudah lengkap, kita evaluasi saja," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Rizieq ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka pada 30 Januari 2017, dalam kasus itu, dia terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. Tapi selama proses penyidikan berjalan, kepolisian memutuskan tidak menahan Rizieq.

Kasus yang menjerat Rizieq ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri, atas dugaan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan kasus ini ialah, rekaman video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. 

Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A KUHP tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Selain berkasus di Polda Jawa Barat, Rizieq saat ini juga sedang bermasalah di Polda Metro Jaya. Dia saat ini sedang tersandung kasus dugaan percakapan alias pesan bernada mesum dengan tersangka gerakan makar, Firza Husein.

Akibat kepergian Rizieq ke luar negeri, penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa memanggil dan memeriksa Rizieq terkait dugaan kasus pesan mesum itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya