KPK Akan Buka Rekaman Miryam Jika Diperintah Pengadilan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, bahwa pihaknya tidak memperdulikan hak angket terkait e-KTP yang sudah disetujui pimpinan DPR. Apalagi hak angket ditujukan agar membuka alat bukti di luar persidangan.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, institusinya tidak mungkin mengakomodir keinginan DPR membuka rekaman atau berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani. Alasannya, permintaan itu di luar ketentuan yang berlaku.

"Sampai kini sikap kami dengan permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di rapat dengar pendapat sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin buka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Rabu 3 Mei 2017.?

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Febri menambahkan, saat ini KPK intens menyoroti konsistensi sejumlah fraksi yang menolak hak angket ini. Menurut Febri, konsistensi fraksi-fraksi yang menolak, dapat dipantau, apakah mereka mengirimkan anggotanya panitia khusus.

"Kami bisa melihat apakah penolakan itu konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," kata Febri.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Menurut Febri, atas masukan beberapa pihak, termasuk pakar hukum, salah satunya dari ahli hukum tata negara, pansus baru bisa terbentuk bila seluruh fraksi di DPR mengirim anggotanya. Bila fraksi-fraksi ini tidak kunjung mengirim anggotanya, maka pansus soal hak angket KPK ini tidak bisa terlaksana.

"Karena dari sejumlah masukan yang kami terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi.” (mus)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018