Kepala Sekolah Setrum Siswa Tak Punya Lisensi Alat Terapi

SD Negeri III Lowokwaru di Kota Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Tjipto Yuhwono, Kepala Sekolah SD Negeri III Lowokwaru di Kota Malang, Jawa Timur, mengklarifikasi tuduhan atas empat siswa yang menjadi korban penyetruman. Dia berdalih hal yang dilakukannya murni tes kebohongan atau tes konsentrasi.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

"Yang saya lakukan itu tidak ada sentimen terhadap anak-anak, murni pembinaan. Terapi yang kita gunakan untuk nge-tes kebohongan dan konsentrasi anak. Tidak ada sentimen dan menghukum pada anak," kata Tjipto pada Rabu, 3 Mei 2017.

Dia berterus terang tidak mempunyai sertifikat atau lisensi dari alat yang ia klaim sebagai alat tes konsentrasi itu. Soalnya, itu murni inisiatif pribadi dan ilmu yang didapat untuk membuat alat tes konsentrasi didapat dari gurunya.

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

"Saya lihatnya sama seperti anak yang lain, sama seperti anak saya sendiri, kalau perlu pembinaan, ya, saya lakukan. Lisensi alat ini dan sertifikasi memang tidak ada. Ini inisiatif saya sendiri, saya dapat ilmu dari guru saya. Ini sebenarnya untuk kesehatan dan terapi," ujar Tjipto.

Soal tuduhan penyiksaan, ia menegaskan tujuan utamanya murni memberi terapi. Bukan menyiksa atau memberikan hukuman. Ia bersedia meminta maaf kepada orangtua dan masyarakat jika perbuatan yang ia lakukan dianggap tidak benar dan penyiksaan.

Kemnaker Berikan Beasiswa Pendidikan Wujud Kepedulian Generasi Penerus Bangsa

Tjipto menjelaskan mula dia berinisiatif menggunakan alat bertenaga listrik yang dia klaim untuk terapi konsentrasi itu. Sebenarnya dia sempat menguji coba teknik meditasi kepada sejumlah siswa. Tujuannya sama, yakni melatih konsentrasi. Tetapi teknik itu tak membuahkan hasil. Dia kemudian mencoba alat bertenaga listrik itu kepada empat siswa.

Ia mengaku bersalah jika terapi yang dilakukannya justru membuat anak-anak menjadi trauma sebelum pelaksanaan Ujian Nasional. Ia sudah berkomunikasi dengan empat siswa itu, dengan memberi trik dan meminta mengatur waktu sebelum Ujian Nasional.

Tjipto bersedia menerima sanksi mutasi dari Dinas Pendidikan Kota Malang jika dianggap bersalah. Sedangkan soal pelaporan kepada Kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan.

"Saat ini saya minta pelayanan ke anak-anak tetap, jika ada sanksi dari insiden ini; saya dimutasi, saya legowo (menerima) jika itu sesuai prosedur. Kalau ada proses hukum, saya serahkan ke Dinas Pendidikan. Soal tuduhan mimisan, saya tidak tahu pasti," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya