KPK: Miryam Diperiksa Tanpa Tekanan

Miryam S Haryani diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah soal kabar bahwa adanya tekanan dalam pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa saat diperiksa, Miryam sangat kooperatif. "Pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan. Bahkan Miryam sempat tenang memberikan informasi," ujar Febri di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa 2 Mei 2017.

Febri juga menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan kepada Miryam langsung didengar oleh penyidik KPK salah satunya adalah Novel Baswedan. "Novel sebagai saksi dia ada punya kewajiban untuk melaporkan apa yang dia dengar," ujar Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Febri, informasi yang telah didapat oleh Novel dari Miryam sangat jelas. Pada saat itu, Miryam menyebutkan adanya keterlibatan anggota DPR dari Komisi III yang terlibat dalam kasus mega proyek e-KTP.

"Termasuk fakta yang dia dengar bahwa ada orang-orang dari  Komisi III yang menekan Miryam saat itu," ujarnya menambahkan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Berdasarkan informasi sebelumnya, pada Senin, 1 Mei 2017, Miryam ditangkap Kepolisian dan diserahkan ke KPK. Kini mantan anggota Komisi II DPR itu ditahan di Rutan KPK.

Dalam penyidikan Miryam, KPK mencurigai ada beberapa pihak yang mengintervensi, sehingga Miryam mencabut BAP dan melarikan diri. Karena itu, penyidik sempat geledah kantor advokat Alfonso and Partner yang terletak di The H Tower, Jl. Rasuna Said, Kavling 20, Jakarta Selatan. (mus)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023