Rizal Ramli Sebut KPK Cari Bukti SK BLBI

Rizal Ramli.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan dan Industri,  Rizal Ramli, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017. Rizal mengungkapkan bahwa lembaga itu belum selesai menyelidiki perkara yang telah merugikan keuangan negara sampai triliunan rupih tersebut.

Anies Baswedan Sebut Tinggal Tunggu Waktu Jusuf Kalla dan Megawati Ketemu

Alasannya, selain penyidikan pelaksanaan SKL BLBI yang saat ini menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK juga sedang mendalami soal kebijakannya, termasuk Innstruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika itu.

"Jadi saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada hal policy-nya yang salah, kebijakannya. Tetapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal menanggapi mengenai Inpres yang diterbitkan Megawati itu.

Seperti kasus korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, menurut Rizal, kebijakannya yang salah. Karena itu, penyelidik KPK juga mencari bukti-bukti pada tataran kebijakan SKL BLBI tersebut.

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, Viral Lagi Ucapan Megawati: Jokowi Kasihan Deh

"Dalam kasus Century, policy-nya yang salah. Sengaja memang mau merampok uang negara. Di dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini, tanya lebih lanjut sama KPK ya," kata mantan Menko Maritim itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Ketika itu, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Ditemani Puan-Prananda, Megawati Nyoblos di TPS Kebagusan

Sebagai Kepala BPPN, Syarifuddin diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta

Hasto PDIP Klaim Angket Belum Bergulir Bukan Tunggu Intruksi Megawati tapi Banyak Tekanan

PDIP yang bersuara kencang soal hak angket kecurangan Pemilu 2024 seperti maju mundur tak jelas arahnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024