LPSK Diminta Jemput Bola Lindungi Miryam Haryani

Miryam S Haryani (tengah) saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta melakukan perlindungan terhadap anggota DPR Miryam S. Haryani. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Miryam sarat akan sejumlah tekanan dari pihak lain terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017

Ia menambahkan LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap Miryam yang merupakan saksi kunci. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Nasir menekankan dalam persoalan ini, LPSK harus jemput bola untuk melinduingi politisi Hanura tersebut. Tak hanya pribadi Miryam, namun juga keluarga anggota Komisi V DPR itu.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kemudian, Nasir mengkritisi KPK yang dinilainya tak cepat dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP yang rugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Sejak awal Miryam mengatakan yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak. Seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK," tutur politikus PKS itu.

Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tak ada satupun pihak yang menghambat proses penanganan korupsi ini.
    
Seperti diketahui, akhirnya Miryam ditangkap tim gabungan Polri di kawasan Kemang, Senin, dini hari. Penangkapan ini berawal permintaan KPK kepada Polri agar membantu menangkap Miryam yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditangkap, Miryam sempat dititipkan di Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke KPK.

Terkait kasus e-KTP, Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka keterangan tak benar dalam persidangan. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bendaha Umum DPP Hanura itu dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Mantan anggota Komisi II DRP itu mencabut keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) KPK. Padahal, dalam BAP itu, Miryam merincikan nama-nama pihak yang diduga menerima fee e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya