KPK Buru Para Penekan Miryam Haryani

Miryam S Haryanib saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Alasan Miryam S Haryani mencabut semua berita acara pemeriksaan miliknya perkara e-KTP menjadi salah satu bahan pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun akan mendalami, seiring ditahannya mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kami tentu melihat apa saja faktor yang melatarbelakangi MSH saat bersaksi mencabut BAP yang sebenarnya sudah disampaikannya secara sistematis di penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media lewat pesan elektroniknya, Selasa 2 Mei 2017.

Apalagi, di persidangan terkuak bahwa mantan anggota Komisi II DPR RI itu di penyidikan pernah mengungkapkan adanya ancaman yang diterimanya. Penyidik KPK, Novel Baswedan yang dikonfrontasi dalam sidang terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyebutkan beberapa nama anggota Komisi III DPR RI yang dikatakan Miryam.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Nah, itu nanti kami dalami. Siapa saja saksi yang akan dipanggil. Kami akan semaksimal mungkin melakukan penyidikan kasus ini," kata Febri.

Miryam ?sempat membongkar sejumlah nama yang di duga terlibat proyek e-KTP. Namun di persidangan, ia mencabut seluruh BAP miliknya di KPK. Tak lama dari persidangan, Miryam langsung dijerat penyidik KPK dengan tuduhan pemberian keterangan tidak benar terkait perkara e-KTP.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Namun saat dipanggil sebagai tersangka, Miryam selalu mangkir, hingga akhirnya dia dilabeli buron KPK. Senin, 1 Mei 2017, Miryam S Haryani ditangkap aparat kepolisian dan diserahkan kepada KPK. Setelah jalani pemeriksaan, anggota Komisi V DPR itu langsung ditahan penyidik KPK. 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023