Bangunan dan PKL di Puncak Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan

ilustrasi kemacetan di Puncak Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Jalur yang menuju kawasan wisata Puncak, Jawa Barat, kembali memakan korban. Setelah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata HS Transport terjadi pada akhir pekan lalu di jalur Selarong, Minggu 30 April kemarin sebuah kecelakaan terjadi di jalur Ciloto dan melibatkan bus pariwisata Kitrans.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Menurut analisa sementara pihak kepolisian, kecelakaan terjadi akibat rem bus Mercedes-Benz OH1518/51 mengalami masalah, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju bus dan menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.

Menanggapi ada dua kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operator bus.

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Maut Bus Kader Hanura di Tol Ngawi

"Kementerian Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) harus melakukan pendataan ulang usaha bus pariwisata dan melakukan pembinaan yang rutin," kata Djoko kepada VIVA.co.id, Senin 1 Mei 2017.

Ia memandang, dari sisi pengawasan dan evaluasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup berbagai aspek pengawasan kendaraan.

Kronologi Bus Rombongan Hanura Terguling di Tol Ngawi Usai Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK

Namun, kurangnya sosialisasi menjadi masalah utama. Menurut Djoko, perlu digencarkan kembali sosialisasi dalam aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Di samping itu, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah laik jalan kendaraan. Djoko mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau kir.

"Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur, karena menyangkut keselamatan," ujarnya.

Pengemudi, lanjut Djoko, juga wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dengan mencermati hal-hal tersebut, diharapkan kecelakaan-kecelakaan maut tidak terulang di kemudian hari.

"Selain itu, jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL (pedagang kaki lima) maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi, harus dihilangkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya