Beredar Larangan Kaum LGBT Kuliah di Universitas Andalas

Formulir larangan LGBT kuliah di Universitas Andalas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id – Universitas Andalas, Sumatera Barat, dalam dua hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya formulir surat pernyataan yang diisi dan ditandatangani seluruh calon mahasiswa. Formulir tersebut berisi penegasan jika calon mahasiswa bukan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Formulir ini berlaku untuk seluruh calon Mahasiswa yang ikut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2017. Jika ada pelanggaran, maka mahasiswa yang melanggar akan menerima sanksi dan dikeluarkan dari Universitas Andalas.

Beredarnya surat pernyatan tersebut mengundang reaksi keras dari sejumlah elemen. Salah satunya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menyayangkan beredarnya formulir surat pernyataan tersebut. Apalagi, formulir ini sempat dimuat pihak universitas di website resmi.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Karena, form itu secara jelas telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan," kata Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, kepada VIVA.co.id, Minggu 30 April 2017.

Era menambahkan, dalam Pasal 28 I ayat (2), dinyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Status Universitas Andalas sebagai salah satu universitas negeri juga disayangkan jika benar menerapkan aturan larangan tersebut.

"Kebijakan diskriminatif apapun akan menjadi preseden yang buruk bagi iklim pendidikan dan secara langsung memberikan dampak luas bagi terhalangnya akses keadilan melalui pendidikan," lanjut Era.

Selain itu, LBH meminta Rektor Unand agar melakukan cek ulang terkait seluruh persyaratan yang mungkin sengaja atau tak sengaja mendiskriminasi orang atau kelompok orang atas dasar jenis kelamin.

"Sehingga tidak ada lagi ruang bagi diskriminasi di dunia Pendidikan," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya