Mahfud MD: KPK Tak Perlu Risaukan Angket DPR

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan KPK harus jalan terus, bertahan pada sikap dasar, dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR. Dia menuturkan, Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyatakan hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.

"KPK itu bukan pemerintah dalam arti UUD kita," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 29 April 2017.

Mahfud mengatakan, pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Sementara itu, menurutnya, dalam UUD yang dianut Indonesia, pemerintah hanya eksekutif.

"Menurut penjelasan Pasal 79 ayat (3) MD3 yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bukan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud pun meminta KPK terus berjalan sesuai dengan hak yang juga dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyelidikan dan proses penyidikan kecuali di pengadilan.

"Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan. Itu urusan remeh," lanjut Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud mempersilakan DPR menyelidiki KPK dengan hak angket. Dia menyarankan apabila nanti ditanya oleh DPR, KPK tinggal menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU.

"Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan, dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang memutuskan paripurna menyetujui angket e-KTP. Meskipun tindakan itu memicu sejumlah pihak melakukan aksi walk out karena menilai Fahri bertindak secara sepihak.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir
Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'
DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya