Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Sultan Hamengkubuwono X

Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Tim Satuan Reskrim Polda DIY berhasil menangkap pelaku pembuat berita hoax yang mencatut nama Sri Sultan Hamengkubuwono X. Tersangka berinisial RNM ditangkap di wilayah Sumatera Selatan.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Tersangka yang merupakan wiraswasta melakukan penyebaran hoax yang mencatut nama Sri Sultan karena motif ekonomi, yakni untuk mendapat keuntungan dari iklan yang masuk link hoax tersebut.

Dari penyidikan polisi, RNM menjadi tersangka tunggal dalam kasus penyebaran berita hoax Sri Sultan. RNM ditangkap bersama barang bukti laptop, handphone, serta kartu telepon seluler.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

"Pelaku satu orang, polisi langsung membawa tersangka berinisial RNM ke Mapolda DIY untuk melakukan penyelidikan lanjutan," kata Kapolda DIY Brigjen Pol. Ahmad Dofiri, Sabtu, 29 April 2017.

Menurut kapolda, blog yang bersangkutan dibuatkan orang lain, namun tersangka menjalankan dengan memotong berita lain, sehingga seolah gubernur DIY yang berbicara. Padahal pelaku sendiri yang membuatnya.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Dalam berita hoax yang disebar ke publik di saat mendekati Pilkada DKI tahap kedua 19 April lalu, Sultan disebut seolah menolak warga Tionghoa sebagai pemimpin.

Sri Sultan pun berharap kasus ini bisa diproses secara hukum yang berlaku. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

"Saya berharap kasus ini cepat selesai dan menyerahkan kasus ini kepada polisi," katanya.

RNM kini pun harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam pasal berlapis yakni pasal 27 dan 28 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Laporan: Nuryanto/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya