Kapolri Belum Tahu KPK Minta Bantu Kejar Miryam

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Makassar pada Rabu malam, 12 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan lembaganya untuk memburu buronan kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Tito berterus terang sudah beberapa hari terakhir tak berada di Jakarta yang berarti tak berkantor. Dia pun belum melihat surat permintaan dari KPK untuk mengejar Miryam.

"Beberapa hari ini saya di Yogyakarta. Belum melihat suratnya; apakah sudah ada permintaan dari KPK untuk bantuan ini (mengejar Miryam Haryani)," kata Tito di Palembang pada Jumat, 28 April 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Kepolisian pada prinsipnya tetap membantu KPK jika diperlukan untuk mengejar Miryam. "Jika ada permintaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, pasti kami akan bantu KPK," ujarnya.

Miryam menjadi buronan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dia tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK pun mengirimkan surat kepada Kapolri untuk diteruskan kepada Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani. Mereka meminta Kepolisian mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR itu.

Meski demikian, pengacara Miryam, Aga Khan Abduh, tidak terima. Dia memprotes keras langkah KPK yang menetapkan Miryam sebagai buronan. Bahkan belakangan ia berencana mengadukan persoalan itu kepada Komnas HAM.? 

Aga mengaku sudah memberi kabar tentang kondisi Miryam. Dua hari sebelumnya, dia memberi kabar bahwa kliennya tidak bisa datang dalam pemeriksaan KPK, karena tengah mengupayakan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya