Eks Wakil Ketua KPK Anggap Angket E-KTP Intimidasi Peradilan

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Guru besar pada Universitas Krinadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai sikap anggota DPR RI yang pro terhadap hak angket perkara e-KTP, sudah mengintimidasi peradilan. Apalagi angket itu ditujukan membuka rekaman berita acara pemeriksaan seseorang yang awalnya saksi lalu menjadi tersangka, Miryam S Haryani.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Kehendak DPR RI dengan hak angket untuk membuka rekaman Miryam di luar persidangan merupakan bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana," kata Indriyanto kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 28 April 2017.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menempatkan BAP bersifat khusus. Terlebih, kini Miryam dijerat KPK karena dinilai memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi, bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih hak angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan merupakan bentuk obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum?)," kata Indriyanto.

Kendati mekanisme politik terpenuhi untuk hak angket, Indriyanto menyarankan KPK tetap menolak permintaan anggota DPR untuk membuka rekaman BAP, yang juga dianggap sebagai alat bukti, kecuali dibuka di pengadilan.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

"Juga apapun keputusan hak angket sama sekali tidak akan berdampak hukum atau pun politik terhadap KPK. Tidak ada kekuatan eksekutorial terhadap KPK," ujar ahli hukum pidana itu. (ren)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023