- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Guru besar pada Universitas Krinadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai sikap anggota DPR RI yang pro terhadap hak angket perkara e-KTP, sudah mengintimidasi peradilan. Apalagi angket itu ditujukan membuka rekaman berita acara pemeriksaan seseorang yang awalnya saksi lalu menjadi tersangka, Miryam S Haryani.
"Kehendak DPR RI dengan hak angket untuk membuka rekaman Miryam di luar persidangan merupakan bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana," kata Indriyanto kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 28 April 2017.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menempatkan BAP bersifat khusus. Terlebih, kini Miryam dijerat KPK karena dinilai memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.
"Jadi, bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih hak angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan merupakan bentuk obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum?)," kata Indriyanto.
Kendati mekanisme politik terpenuhi untuk hak angket, Indriyanto menyarankan KPK tetap menolak permintaan anggota DPR untuk membuka rekaman BAP, yang juga dianggap sebagai alat bukti, kecuali dibuka di pengadilan.
"Juga apapun keputusan hak angket sama sekali tidak akan berdampak hukum atau pun politik terhadap KPK. Tidak ada kekuatan eksekutorial terhadap KPK," ujar ahli hukum pidana itu. (ren)