KPK Segera Adili Aseng, Tersangka Penyuap Anggota DPR

Aseng setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka dugaan suap program aspirasi komisi V DPR RI yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan, So Kok Seng alias Aseng, ke tahap penuntutan.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Dengan demikian, Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa itu bisa segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua atas penyidikan tersangka SKS," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 28 April 2017.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Aseng merupakan tersangka ketujuh dalam kasus ini. Dia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, supaya mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR RI itu.

Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng disebutkan jaksa ikut bersama-sama dengan beberapa pengusaha lain, menyuap anggota  Komisi V DPR.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Menurut KPK, beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya tersebut, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN) dan Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary. (ren)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020