Dua Terdakwa Akui Beri Uang Suap ke Pejabat Bakamla

Pejabat Bakamla RI Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Dua terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Adami mengaku telah memberikan uang kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebesar 104.500 dolar Singapura. Menurut pegawai PT Merial Esa itu, pemberian uang atas arahan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Waktu pertemuan itu saya bilang, 'Pak, kami mau sampaikan amanah dari Pak Eko untuk serahkan uang ke Bapak (Nofel)," kata Adami saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 28 April 2017.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Selain itu, Adami menyerahkan uang kepada Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta. Waktu itu, kata Adami, ia diminta membantu Tri Nanda yang sedang kesulitan membayar utang.

Kemudian Adami memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Bambang adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

"Waktu itu ada dua kali penyerahan. Pertama seratus ribu (dolar Singapura) dan kedua, yakni lima ribu dolar Singapura," kata Adami.

Adami dan Hardy berterus terang bersama-sama menyerahkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp2 miliar kepada Eko Susilo Hadi. Mereka menyerahkannya di ruang kerja Eko di Kantor Bakamla.

Kedua terdakwa mengakui bahwa uang-uang itu berasal dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sekaligus Direktur Utama Merial Esa.

Pemberian uang berhubungan dengan penunjukan perusahaan mereka sebagai pemenang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya