Para Anggota Tim Pengadaan E-KTP Akui Terima Uang

Sidang Lanjuran Kasus Korupsi E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Anggota panitia pengadaan proyek e-KTP, Henry Manik, mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Drajat Wisnu Setyawan, Sekertaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Uang itu, kata staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri ini, diberikan untuk menyemangati tim panitia bekerja.

"Honor itu diterima dari Pak Drajat berkali-kali untuk menyemangati panitia tim penyedia," kata Henry Manik saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Menurut Henry, uang-uang itu diterimanya secara bertahap. Total yang ia terima sebanyak Rp4 juta. ?Drajat adalah orang yang ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan e-KTP. "Ada yang lima ratus ribu, ada yang satu juta," ujarnya.

Ditanyai Majelis Hakim apa sudah mengembalikan uang itu kepada KPK, Henry mengaku belum, karena masih menunggu arahan KPK. "Karena KPK belum meminta kepada saya," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mantan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil, Djoko Kartiko Krisno, juga mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp10 juta dari Drajat Wisnu. Uang itu diterima bertahap beberapa kali tetapi totalnya Rp10 juta. "... dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.

Mahmud, seorang pegawai negeri sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, juga mengakuinya. Menurutnya, anggota tim teknis e-KTP menerima aliran dana dari Drajat Wisnu pada tahun 2012, sebanyak Rp10 juta.

"Saya terima dari Pak Drajat sewaktu mau Lebaran tahun 2012, dikumpulkan sebanyak sepuluh juta," kata Mahmud.

Toto Prasetyo, anggota lain tim pengadaan proyek e-KTP, juga mengaku pernah menerima aliran dana dari Drajat Wisnu sebesar Rp4 juta. Berbeda dengan rekan-rekannya, ia berdalih sudah mengembalikan uang itu ke KPK.

Terdakwa Irman dan Sugiharto melalui pengacaranya, Susilo Aribowo, hanya mencatat kesaksian itu. Dalam dakwaan jaksa KPK, uang-uang yang diterima itu berasal dari Sugiharto selaku Pejabat Pembuat komitmen proyek e-KTP melalui Drajat Wisnu Setyawan. KPK menduga uang-uang itu bagian dari korupsi proyek e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya