KPK Minta DPR Tidak Rusak Penegakan Hukum Kasus E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPR tidak merusak proses penegakan hukum kasus korupsi e-KTP yang sedang diusut.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Proses hukum sebaiknya kita biarkan dan kita awasi bersama-sama, baik itu berjalan di proses penyidikan, maupun di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, merespons wacana DPR untuk menggunakan hak angket untuk kasus e-KTP di Jakarta pada Kamis, 27 April 2017.

"Jangan dicampurkan dengan proses politik. Saya kira, seyogianya mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," Febri menambahkan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia menyayangkan keinginan para anggota DPR yang pro hak angket supaya KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Permintaan itu, katanya, sangat keliru karena proses hukum kasus sedang berjalan. KPK pun sudah berkali-kali menjelaskan kepada Komisi III DPR mengenai hal ini. "Karena itulah kami berharap proses hukum ini berjalan di jalur hukum," katanya. (ase)

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat
Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023