- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPR tidak merusak proses penegakan hukum kasus korupsi e-KTP yang sedang diusut.
"Proses hukum sebaiknya kita biarkan dan kita awasi bersama-sama, baik itu berjalan di proses penyidikan, maupun di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, merespons wacana DPR untuk menggunakan hak angket untuk kasus e-KTP di Jakarta pada Kamis, 27 April 2017.
"Jangan dicampurkan dengan proses politik. Saya kira, seyogianya mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," Febri menambahkan.
Dia menyayangkan keinginan para anggota DPR yang pro hak angket supaya KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Permintaan itu, katanya, sangat keliru karena proses hukum kasus sedang berjalan. KPK pun sudah berkali-kali menjelaskan kepada Komisi III DPR mengenai hal ini. "Karena itulah kami berharap proses hukum ini berjalan di jalur hukum," katanya. (ase)