- Antara
VIVA.co.id – Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Terkait hal ini, elite Hanura mengaku belum mendapatkan informasi langsung. "Saya belum mendapat info. Bu (Miryam) Yani tidak datang dalam rapat paripurna," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, lewat pesan singkat, Kamis 27 April 2017.
Dadang menambahkan bahwa dia serta rekan Fraksi Hanura di DPR sudah lama tidak bertemu dengan Miryam.
"Sudah beberapa minggu ini saya pun tidak pernah bertemu," tambah Dadang.
Sementara itu, Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, saat dihubungi juga mengaku belum mendapatkan informasi yang sama. Oso pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum tahu saya. Saya lagi rapat soalnya. Nanti-nanti ya," kata Oso.
Seperti diberitakan, Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan terkait kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017. (one)