Saksi Tolak Gabung Konsorsium E-KTP karena Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto, saat menjadi saksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, mengaku pernah diajak bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Namun, karena beberapa alasan, Wirawan akhirnya menolak tawaran tersebut.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya diajak gabung ke Konsorsium Murakabi, tapi saya tolak, saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak," kata Wirawan saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Menurut dia, ada dua alasan ia menolak bergabung dengan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Pertama, Wirawan tidak sepakat dengan permintaan Andi Narogong untuk mengatur harga, sehingga jadi terlalu mahal. Kedua, Wirawan tidak mau bergabung karena di belakang perusahaan konsorsium ada dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut Wirawan, ia mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dimiliki Setya Novanto. Informasi itu ia peroleh dari salah satu anggota konsorsium, yakni Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dia (Johanes) sebut itu perusahaan ada hubungan sama Setya Novanto. Saya bilang wah enggak ikut-ikutan deh," kata Wirawan.
    
Medengar itu, terdakwa Irman dan Sugiharto beserta kuasa hukumnya yakni Susilo Aribowo hanya mencatat keterangan saksi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK, pengusaha Andi Narogong disebut secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti proyek pengadaan e-KTP.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya juga menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP. Saat itu, para konsorsium ini disebut sebagai Tim Fatmawati dengan mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.

Andi lantas membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya