Miryam Haryani Jadi Buronan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait pencarian mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Miryam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan terkait kasus korupsi e-KTP.
 
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.

Miryam sendiri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Untuk itu, KPK meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu.  

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP. KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan jadwal ulang, namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini," kata Febri.

Kemudian, KPK mengimbau jika ada masayarakat yang mengetahui keberadaan Miryam agar menginformasikannya kepada KPK atau kantor polisi terdekat. KPK juga mengingatkan adanya resiko hukum terhadap pihak-pihak yang melindungi Miryam.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Selanjutnya kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," kata Febri.

Sebelumnya, Miryam lewat kuasa hukumnya Aga Khan menyatakan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Politisi Hanura itu mendaftar dan memberikan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 April 2017.

"Dengan pengajuan praperadilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," kata kuasa hukum Miryam Haryani, Aga Khan Abduh di Jakarta, Selasa, 25 April 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya