Suap Bakamla, KPK Periksa 'Juru Bayar' Saidah Group

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bagian Keuangan Saidah Group, Siti Sriyati Mutiah, terkait kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kamis 27 April 2017. Siti Sriyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya.

Selain Sriyati, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi. Ali pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, staf bagian keuangan Saidah Group ini pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi. Pemeriksaan terhadap Sriyati tersebut dilakukan pada pertengahan Januari 2017, lalu.

Saidah Group merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Fahmi Dharmawansyah, terdakwa suap dalam kasus ini.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, KPK telah menjerat lima orang, yang di antaranya yakni Kabiro Perencanaan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Keduanya diduga menerima suap dari proyek satelit monitoring.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah petinggi PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Stefanus Hardi, dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya diduga sebagai pemberi suap untuk memenangkan tender proyek ini. (one)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020