Kepala Bakamla Diingatkan soal Lembaganya 'Sudah Becek'

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo bersaksi di persidangan dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Soedewo, mengaku pernah diingatkan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Arie Henrycus Sembiring, mengenai salah satu stafnya yang terindikasi korupsi. Orang yang dimaksud Arie Sembiring ialah stafnya, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

"Pak Sembiring itu adalah Wakil KSAL atau Kalakar, saya sering kumpul di Satgas. Dia bilang, 'Di tempatmu sudah becek'. Di situlah saya tanya. Dia bilang lagi, 'Itu kayaknya staf Bapak sudah becek, sudah terkontaminasi, sudah terima-terima uang, sudah minta-minta uang'," kata Arie saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Dharmawansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 26 April 2017.

Awalnya, jaksa penuntut KPK membacakan berita acara pemeriksaan Arie di hadapan penyidik. Dalam salah satu keterangannya, Arie mengatakan mendapat informasi mengenai fee atau dana komando sebesar 7,5 persen.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Dalam BAP, Arie mengaku mendapat informasi itu dari orang kepercayaannya sebulan sebelum operasi tangkap tangan. "Karena saya minta diawasi oleh teman saya sebagai Wakil KSAL, dengan almarhum Pak Sembiring," katanya.

Dalam BAP selanjutnya yang dibacakan jaksa KPK, Arie menjelaskan bahwa stafnya, Ali Fahmi, membenarkan soal fee sebesar 7,5 persen dari kesepakatan sebesar 15 persen dari nilai proyek. Keuntungan itu akan diberikan perusahaan pemenang lelang dalam proyek di Bakamla.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Namun, klaim Arie, dia tidak menanggapi informasi yang diberikan Ali Fahmi.

"Setelah saya mendengar info di luar dari teman saya, dia (Ali Fahmi) menerangkan seperti itu. Saya bilang, kami tidak berpikir tentang komitmen," kata Arie.

Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Arie disebut pernah meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek proyek satelit monitoring sebesar Rp222,4 miliar.

Dalam persidangan, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.

Pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi, juga mengaku mendapat perintah dari Arie Soedewo untuk meminta fee dari perusahaan pemenang lelang satelit monitoring, yakni PT Melati Technofo Indonesia. PT MTI adalah perusahaan milik Fahmi Dharmawansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya