- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor advokat Alfonso and Partner di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Kavling 20, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa dokumen-dokumen itu disita setelah penyidik menggeledah kantor Rudi Alfonso kemarin.
"Dari proses penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen penting," katanya, Rabu, 26 April 2017.
Penggeledahan berkaitan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Tiga lokasi yang juga digeledah KPK, antara lain, rumah Miryam di kompleks Tanjung Barat Indah; rumah pengacara Anton Taufik di Jalan Lontar, Lenteng Agung; dan rumah saksi Robinson di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Tangerang Selatan.
"Saat ini penyidik sedang mempelajari dokumen yang sudah disita," kata Febri.