Kemenakan Setya Novanto Dijadwalkan Hadiri Sidang E-KTP

Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 27 April 2017. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Johannes Priyatna, mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan pada sidang itu sebanyak 10 orang. Dua di antaranya adalah Olly Dondokambey, Bendahara Umum PDIP; dan Irvanto Hendra Pambudi, pemilik PT Murakabi Sejahtera sekaligus kemenakan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"(Selain itu, saksi) Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, Yulianto, dan Mudji Rachmat Kurniawan," kata Priyatna kepada wartawan pada Rabu, 26 April 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kedekatan Andi Narogong dan Setya Novanto sejatinya terhubung lewat Irvanto Hendra Pambudi, keponakan dari mantan istri Setya Novanto, yang tercatat sebagai Dirut PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.

Konsorsium Murakabi dan konsorsium Astragraphia juga sebagaimana dakwaan jaksa KPK adalah akal-akalan Andi Narogong cs agar tak terendus KPPU jika mereka sejak awal telah menyepakati konsorsium PNRI yang menjadi pemenang tender e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tim PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Semua pejabat dari perusahaan yang masuk dalam ketiga konsorsium itu sebelumnya disebutkan Jaksa KPK telah berkali-kali melakukan pertemuan di kantor dan rumah Andi, yang kemudian diistilahkan menjadi "tim Fatmawati".

Murakabi adalah perusahaan yang sebagian sahamnya pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong. Dia keluar dari Murakabi pada 2008. Tapi dalam tender e-KTP, Vidi ikut membantu Murakabi.

Olly dan Ivan telah dipanggil jaksa KPK pada persidangan Irman dan Sugiharto, tetapi keduanya mangkir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum tahu saksi-saksi yang akan dipangil jaksa pada persidangan besok. Namun Febri mengakui bahwa di akhir-akhir sidang perkara e-KTP, jaksa akan kembali memanggil sejumlah anggota DPR dan saksi yang mangkir sidang sebelumnya.

"Jadi benar, karena menurut PU (Jaksa Penuntut Umum), masih ada waktu menghadirkan saksi, termasuk saksi-saksi yang diduga menerima korupsi proyek e-KTP," kata Febri.

Pemanggilan para anggota DPR itu memang sudah distrategikan jaksa penuntut umum KPK. Selain untuk membuktikan kepada kedua terdakwa, kata Febri, penting bagi KPK mengonfirmasi aliran uang kepada Olly Dondokambey.

"Karena itu, pada bagian akhir proses pengadaan ini kami akan kembali ajukan bukti dan saksi dari pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam korupsi e-KTP. Ini untuk membuktikan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jadi kami akan hadirkan orang-orang yang masuk dalam dakwaan kasus E-KTP," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya