KPK Cegah Tersangka BLBI Pelesiran ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan cegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Pencegahan itu seiring status Arsyad sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada BDNI, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencegahan terhadap SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Rabu, 26 April 2017.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Surat pencegahan itu diterbitkan sejak 21 Maret 2017 hingga enam bulan mendatang. KPK memeriksa para saksi untuk penyidikan pada pekan depan. Di antaranya, saksi dari BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, tiga orang pertama yang akan dipanggil, antara lain, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan Artalyta Suryani. Artalyta pernah divonis dalam suap jaksa kasus BLBI pada 2008.

KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo
Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021