VIVAnews - Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini dinilai bertentangan dengan UUD 45 karena tidak memasukkan tindakan yang bermotif politik dalam tindakan terorisme.
"Padahal secara faktual polri sendiri menyatakan teroris merupakan bagian dari peran ideologi dan peran politik," kata salah satu pemohon saat mendaftarkan permohonan di MK, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
Uji materi ini diajukan oleh empat orang, Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa mashirul HR. Mereka menilai Pasal 5, Pasal 17 ayat 1, dan ayat 3, serta Pasal 45 UU Tindak Pidana Terorisme bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28 I ayat 4, dan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Abduh dan para pemohon lainnya meminta kepada MK untuk membatalkan pasal yang mengecualikan aksi tindak pidana terorisme dari tujuan-tujuan politik. Menurutnya tindakan terorisme tidak mungkin dipisahkan dari motivasi politik. "Itu tidak mungkin dipisahkan antara terorisme dan polotik, ini merupakan agenda campur tangan asing," kata dia.
Tindakan teroris, lanjut dia, pasti sifatnya ideologis atau subversif. "Ini yang kita anggap bertentangan dengan ketatanegaraan. Di negara manapun kalau mengatakan terorisme tidak bertujuan politik, berarti itu mengkriminalkan tindakan teroris," kata dia.
Selain itu, para pemohon menilai UU Tindak Pidana Terorisme juga terlalu lemah. Dalam pasal tersebut, kata Abduh, tindakan terorisme yang tidak terorganisir tidak bisa ditindak, terlebih yang mengendalikan asing. "Jadi UU ini lemah karena jika para teroris mengatakan tidak ada yang menyuruh, maka bisa dikenakan hukuman," kata dia.
"Tindakan terorisme yang tidak terorganisasi itu tidak bisa ditindak, karena yang harus ditindak yang terorganisir, ada perintah, pengurus," ujar Umar. "Ini kita anggap sesuatu yang bertentangan tidak mungkin terorisme tidak terorganisasi, terlebih-lebih yang mengendalikan asing, yang mendanai asing, orangnya juga asing, operatornya asing, pimpinannya asing. Jadi UU ini lemah karena jika para teroris mengatakan tidak ada yang menyuruh, maka bisa dikenakan hukuman," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cuaca buruk masih mengancam wilayah perairan Banyuwangi. 2 perahu nelayan dilaporkan terbalik akibat dihantam pasang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ters
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan akan memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Hal itu diketahui setelah Erick mengunggah foto berjabat tang
Qutb al-Din al-Shirazi, seorang tokoh terkemuka dalam sejarah intelektualitas Islam, memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam pemikiran filsafat dan spiritualitas. S
Coba deh perbanyak berdiskusi dengan sang anak untuk tahu inginnya mereka, agar memaksakan kehendak orang tua itu tidak lagi terjadi. Paham kan moms dan dads!
Selengkapnya
Isu Terkini