KPK Minta Sjamsul Nursalim Pulang ke Tanah Air

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

BDNI adalah perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yang kini masih berada di luar negeri. Karenanya, lembaga KPK mengimbau Sjamsul kembali ke Tanah Air karena keterangannya sangat penting sebagai saksi penyidikan itu.

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberi penjelasan dengan rinci," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta pada Selasa, 25 April 2017.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Basaria mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Sjamsul masih berada di Singapura sejak 2015. Terlebih ketika penyelidikan, KPK belum mendapat keterangan dari pemilik BDNI itu. (one)

Sjamsul Nursalim.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 meter persegi (m2) sesuai SHGB 56/Pj.U. 

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2022