Miryam Haryani Tolak Panggilan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Politisi Hanura Miryam S. Haryani memastikan tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada putusan praperadilan. Mantan Anggota Komisi II DPR itu mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Iya (tidak akan hadir), karena kami fokus di praperadilan dulu," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Aga menekankan dengan langkah hukum yang ditempuh kliennya maka KPK diminta menghormatinya. Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan tak benar di persidangan

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kami sudah kami jalankan, ya tolong dong hargai juga. Kan kami juga punya hak juga ajukan praperadilan," ujar Aga.

Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan bendahara umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Pihak Miryam mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya.

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023