KPK Geledah Rumah Miryam Haryani, Kuasa Hukum Protes

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan Abduh menyampaikan protes atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Miryam hari ini, Selasa 25 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ia meminta penyidik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Aga, KPK seharusnya menghormati jalur hukum yang ditempuh mantan anggota Komisi II DPR RI itu, yakni praperadilan. Apalagi, praperadilan ini sudah didaftarkan sejak 21 April 2017 kemarin.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kami minta, KPK tak sewenang-wenang. Seharusnya, tetap hargai langkah hukum yang kami tempuh. Praperadilan ini kami ajukan sebagai upaya control kepada penyidik KPK, agar substansi perkaranya tidak menjadi bias," kata Aga kepada awak media di Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Dalam kesempatan sama, Aga juga menyoroti amanah yang diberikan undang-undang kepada KPK. UU menyebutkan, KPK tidak berwenang menangani kasus selain korupsi. "Kewenangan KPK, kan jelas hanya perkara korupsi. Ingat klien saya (awalnya) hanya saksi di kasus E-KTP ya," kata Aga.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut, pihak KPK belum angkat bicara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihubungi juga belum membalas pesan elektronik yang dikirimkan sejumlah awak media.  

Seperti diketahui, penyidik KPK menjerat Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Padahal, dalam penyidikan di KPK, Miryam banyak membongkar nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya