Miryam Haryani Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politisi Hanura itu mendaftar dan memberikan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Dengan pengajuan praperadilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," kata kuasa hukum Miryam Haryani, Aga Khan Abduh di Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Informasi yang diterima VIVA.co.id, berkas gugatan Miryam didaftarkan ke PN Selatan pada Jumat, 21 April 2017. Namun, majelis hakim belum menjadwalkan waktu persidangan praperadilan anggota komisi V DPR RI tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya? di KPK.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan.(adi)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023