Suap Bakamla, Politikus Golkar Diperiksa KPK

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Dalam kaitan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, yang telah berstatus tersangka.

"Fayakhun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Ditambahkan Febri, pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini dilakukan penyidik untuk mendalami proses pembahasan anggaran proyek itu.

"Penyidik mendalami fakta yang telah muncul di sidang. Salah satunya terkait proses pembahasan anggaran proyek ini di DPR," kata Febri.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Dalam perkara proyek satelit monitoring ini, KPK telah menyidangkan perkara atas terdakwa Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah, serta dua anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. (ase)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020