KPK: Tata Kelola Usaha Kelapa Sawit Rawan Korupsi

Seorang pekerja sedang mengangkut kelapa sawit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Sektor usaha kelapa sawit menjadi salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, pengelolaannya masih banyak menimbulkan masalah sehingga rawan korupsi karena lemahnya perizinan dan pengawasan.

Ekonomi Kuartal-IV Tumbuh 5,02%, Ini Andil Harga Sawit dan Batu Bara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor kelapa sawit rawan korupsi. Bahkan, korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit tersebut sering melibatkan kepala daerah seperti yang sudah ditangani KPK, yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Dalam kajian tahun 2016, KPK menemukan hingga saat ini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. Sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi," kata Febri, Senin, 24 April 2017.

Menurut Febri, dari sisi hulu, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan tak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang. Begitu pun integrasi perizinan dalam skema satu peta juga belum tersedia. Selain itu, kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. "Akibatnya, masih terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare," ujarnya.

Sementara di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, kata dia, subsidi ini salah sasaran dengan tiga grup usaha perkebunan mendapatkan 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dananya.

"Padahal seharusnya penggunaan dana terbagi untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi, dan riset," kata Febri.

Tak hanya itu, pungutan pajak sektor kelapa sawit juga tak optimal dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Dijelaskan Febri, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor ini mengakibatkan ada kurang bayar pungutan sebesar Rp2,1 miliar dan lebih bayar Rp10,5 miliar.

"Tingkat kepatuhan pajak baik perorangan maupun badan juga mengalami penurunan. Sejak tahun 2011-2015, wajib pajak badan dan perorangan kepatuhannya menurun masing-masing sebanyak 24,3 persen dan 36 persen," kata Febri.

Di Depan Sri Mulyani, Wagub Sumut Minta Bagi Hasil Pajak Kebun Sawit

Dari hasil kajian tersebut, Febri menambahkan, pihaknya merekomendasikan Kementerian Pertanian dan lembaga terkait harus menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit.

"Dan KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut," imbuhnya.

Bursa Efek Indonesia / BEI atau Indonesia Stock Exchange / IDX

Ekspansi Bisnis, Sumber Tani Agung Bidik Rp530,63 M dari IPO

Perusahaan kelapa sawit itu akan menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari IPO tersebut untuk ekspansi bisnis.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2022