DPR Targetkan RUU Karantina Rampung Tahun Ini

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bisa segera disahkan tahun ini. Pembahasan RUU ini sudah dilakukan dengan menyertakan 486 daftar inventaris masalah (DIM) yang dikaji Panitia Kerja DPR dan pemerintah.

Bahaya yang Diciptakan dari Berdirinya Dewan Moneter di Indonesia

Ketua Panitia Kerja RUU Karantina, Daniel Johan mengatakan saat ini pembahasan masih menunggu kajian pemerintah terkait DIM penyatuan Badan Nasional Karantina di bawah Presiden Joko Widodo. Hal ini terdapat dalam beberapa pasal DIM RUU Karantina.

"Kami mau menunggu pemerintah masih buat kajian. Peleburan menjadi satu badan yang kuat di bawah Presiden harus jadi acuan," kata Daniel Johan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, kepada VIVA.co.id, Senin, 24 April 2017.

Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas 2020

Daniel menjelaskan Badan Nasional Karantina merupakan lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas di bidang persoalan karantina. Peleburan atau penyatuan lembaga badan karantina menjadi mendesak karena menjadi pintu penyaring utama terhadap media barang atau yang keluar masuk berpotensi membawa penyakit baik dari hewan dan tumbuhan.

Penyatuan lembaga karantina ini sesuai masukan dari Ombudsman RI agar terbentuk badan yang independen dan otonom namun punya tanggung jawab kepada Presiden. Saat ini, ada badan karantina yang di bawah Kementerian Pertanian.

RUU HIP Dianggap Bukan Mempersatukan, Bisa Membuka Luka Lama Sejarah

"Harapannya kami seperti itu ada penyatuan agar koordinasi, integrasi pemeriksaan karantina dari kehutanan, pertanian, dan perikanan punya lembaga badan yang profesional, mandiri, dan independen," lanjut Daniel.

Ia menekankan, badan karantina ini nanti akan bisa melindungi produk-produk pertanian nasional. Tak hanya itu, sebagai negara kepulauan, sudah seharusnya keberadaan badan karantina ini diperlukan.

"Peran badan ini sangat penting di tengah gempuran produk asing pasar bebas, badan ini akan melindungi produk-produk pertanian nasional dari barang-barang tidak jelas dan hewan yang mengandung penyakit," jelas Daniel.

Terkait kajian ini, pemerintah yang dikoordinasi Menteri Pertanian Amran Sulaeman, bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Siti Nurbaya sedang dalam membahasnya.

Diharapkan kajian yang dilakukan pemerintah segera rampung dan dibahas bersama lagi oleh panitia kerja DPR. Ditargetkan segera selesai karena pentingnya keberadaan RUU ini.

"Target awal bulan Mei depan. Tapi, pemerintah minta waktu empat bulan menganalisis baru kemudian dibahas bersama lagi. Kami targetkan segera rampung tahun ini," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan bersama 17 orang anggota Dewan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan (tengah) dan anggota Komisi IV, lain saat sidak ke pasar ikan impor.

Peran badan karantina

Kemudian, dalam pembahasan RUU ini, diharapkan Daniel pemerintah pusat bisa menjadi penggerak utama dalam koordinasi karantina? yang terpadu. Ke depannya, tindakan karantina harus dilakukan dengan sinergi antara pusat dan daerah menyesuaikan permasalahan yang ada. Pemerintah pun diminta tak ragu-ragu untuk segera ikut merampungkan RUU tahun ini.

"Dengan RUU ini, persoalan karantina lebih teratur dan tak semrawut dalam melakukan koordinasi. Undang-Undang Karantina nanti jadi dasar pemerintah," ujar Daniel Johan.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR lain, Herman Khaeron. Ia mengingatkan RUU Karantina menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang ditekan adalah keberadaan lembaga pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan yang hanya satu namun mandiri.

Dengan lembaga yang satu atap, maka tiga kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, dan Kementerian Kehutanan bisa lebih mudah bersinergi.

"Sejak pertama dalam draf RUU inisiatif DPR, bagaimana karantina hewan, tumbuhan, pangan, ikan, harus berada satu atap," kata Herman, Minggu, 23 April 2017.

Selanjutnya, badan karantina bisa menangkal potensi masuknya berbagai penyakit yang akan masuk ke dalam negeri. Dalam praktiknya, sebelum barang terkait hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke dalam negeri harus melewati karantina terlebih dahulu.

"Barang terkait pangan, hewan, tumbuhan yang akan masuk difilter dahulu sebelum kepabeanan. Jadi, posisi karantina berada di depan pabean," ujar Herman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya