Jenderal Bintang Empat NII Jadi Tersangka Penistaan Agama

Para Pengikut NII memenuhi panggilan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Setelah melalui proses pemeriksaan yang alot selama beberapa minggu ini, Polres Garut Jawa Barat, menetapkan Wawan Setiawan (53) sang jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia, atau NII sebagai tersangka penistaan agama Islam dan makar.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Tersangka Wawan dijerat dengan pasal 156 a dan pasal 107 junto pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Haerullah mengatakan, tersangka Wawan dijemput paksa oleh petugas, setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi. Wawan dijemput paksa anggota Polres Garut, Jumat kemarin, 21 April 2017, dari kediamannya di Kampung Situ Bodol, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Garut.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

"Kemarin, kami melakukan jemput paksa Wawan ini dari Pakenjeng, " ujarnya, Sabtu 22 April 2017.
 
Wawan Setiawan diduga makar, karena mengaku ditunjuk oleh Sensen Komara, pimpinan NII sebagai Jenderal Angkatan Darat NII berbintang empat. Selanjutnya, penistaan agama yang dilakukan oleh Wawan, karena menyebarkan tata cara salat menghadap kiblat arah timur dan mengubah kalimat syahadat sesuai ajaran Sensen

"Jadi, Wawan ini melakukan makar dan penistaan agama," kata Harullah.

Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

Lanjut Haerullah, kini Wawan kembali mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini, baru Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan penistaan agama.

"Baru Wawan saja yang kami tetapkan tersangka, yang lainnya masih menunggu perkembangan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Wawan Setiawan sempat menggegerkan warga Garut, karena ulahnya mengirimkan surat ke kantor Desa Tegalgede, Jumat lalu, 17 Maret 2017. Dalam surat tersebut, berisi pemberitahuan bahwa ia bersama pengikut NIi lainnya melaksanakan salat menghadap ke arah Timur sebagai kiblatnya.

Wawan merupakan pengikut Sensen yang pernah divonis hukuman tiga tahun penjara bersama dua rekannya. Sensen divonis Pengadilan Negeri Garut Senin lalu, 16 Juli 2012, dan dimasukkan ke bagian kesehatan jiwa di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin Bandung. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya