Tuntutan Ahok Diintervensi, Jaksa Agung Bela Anak Buah

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Jaksa Agung, M Prasetyo, dalam perkara Ahok hanya terbukti dan dikenakan dengan Pasal 156 bukan Pasal 156a KUHP.

"Dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah Pasal 156-nya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Prasetyo menyakini tuntutan yang telah dijatuhkan kepada Ahok sudah tetap dan maksimal. Hal itu berdasarkan analisis dari jaksa dalam perkara kasus penistaan agama. "Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPU-nya, tak ada maksimal dan minimal," katanya.

Politikus Nasdem ini menegaskan tuntutan yang telah dijatuhkan kepada Ahok tidak ada intervensi apapun. "Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan atau intervensi," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia juga tidak mempermasalahkan jika pelapor dalam perkara kasus penistaan agama yang tidak puas atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Ahok.

"Ya bisa saja, tapi ada juga supaya Ahok dibebaskan. Kan ada dua pihak yang sedang berhadapan, jaksa tak terpengaruh ke kanan ke kiri, jaksa kukuh dengan pendiriannya sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun.

Namun, bagi jaksa, Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan.

Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya