Bebas dari Sukamiskin, Andi Mallarangeng Tetap Wajib Lapor

Andi Mallarangeng
Sumber :

VIVA.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas, setelah empat tahun menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berobat ke AS, SBY Tanya: Ada Toko Lukisan?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan kabar bebasnya Andi Mallarangeng dari Lapas Sukamiskin. Politikus Demokrat itu memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak tiga bulan pada Jumat, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB.

"Dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," kata Kasubag Publikasi dan Humas Ditjen PAS, Syarpani kepada VIVA.co.id.

Andi Mallarangeng Ungkap Awal Mula SBY Mengidap Kanker Prostat

Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diperoleh Andi Mallarangeng ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Permenkumham itu menjelaskan, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Jubir Jokowi Lowong, Andi Mallarangeng: Terlalu Banyak Corong

Bagi Andi Mallarangeng, yang merupakan terpidana kasus korupsi atau pidana khusus, sesuai ketentuan Pasal 61, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.


Yang bersangkutan berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Adapun lama CMB ditetapkan paling lama tiga bulan.

Andi Mallarangeng sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat 18 Juli 2014.

Majelis hakim menilai bahwa Andi terbukti bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Menpora itu sempat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor, namun ditolak dan majelis banding tetap menvonis Andi dengan hukuman 4 tahun penjara. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya