KPK Minta Panglima TNI Hadirkan Kepala Bakamla ke Pengadilan

Kepala Bakamla RI, Ari Soedewo, (tengah) saat inspeksi kesiapan armada di SPKKL Bakamla RI di Manembo Nembo beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Bakamla RI

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta bantuan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan POM TNI untuk menghadirkan Kepala Badan Keamaman Laut, Laksamana Madya Arie Soedewo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut didasari penetapan hakim untuk menghadirkan Arie dalam persidangan perkara suap satelit monitoring di Bakamla.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Karena beliau masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antar-pimpinan institusi. Kemarin pimpinan KPK sudah bersurat ke Panglima, meminta bantuan agar perintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 April 2017.

Selanjutnya, menurut Kiki, jaksa KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI, karena kasus yang melibatkan Arie ini adalah yurisdiksi militer.

"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak 2 kali. Pertama, beliau berhalangan karena ada dinas di Manado. Hari ini beliau masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," kata Jaksa Kiki.

Nama Arie sebelumnya disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Arie dikatakan meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 222,4 miliar

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.

Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan. (ren)
    

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT
Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020