- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, menangkap empat orang pengedar narkoba jenis cair yang biasa melakukan penjualan melalui media sosial, atau medsos dengan modus cairan, atau liquid vape. Sebanyak 163 botol kecil, tujuh ukuran sedang, serta setengah Kilogram tembakau gorila diamankan dari tangan pelaku.
Tersangka berinisial IS, DR, TR, dan NS ditangkap di salah satu rumah indekos di daerah Cisaranteun Kulon, Kecamatan Arcamanik. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan modus menjual liquid yang biasa digunakan pada rokok eletrik, atau vape yang sedang marak digunakan masyarakat dan dipasarkan melalui online.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ferby Ma'aruf mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran liquid atau cairan vape yang dicampur dengan narkoba.
"Cairan yang diedarkan oleh para tersangka ini mengandung tembakau exbe yang sama kandungannya dengan tembakau gorila atau ganja sintesis," ujar Ferby di Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 April 2017.
Hingga kini polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba cair yang diduga masih beredar di Kota Bandung.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Jhon Hendra/Bandung