Jaksa Minta Penetapan Hakim untuk Hadirkan Kepala Bakamla

Kepala Bakamla Laksdya Ari Soedewo (ki).
Sumber :
  • Bakamla RI

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut, atau Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Hal ini, karena Arie dua kali tak memenuhi panggilan jaksa dalam sidang perkara dugaan suap proyek satelit monitoring.

"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, agar kami punya dasar untuk koordinasi," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 April 2017.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun akhirnya merespons permintaan jaksa KPK. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan, agar Arie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa pegawai PT Merial Esa, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Franky.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Pemanggilan saksi atas penetapan hakim ini dilandaskan Pasal 159 KUHAP. Dalam Pasal 159 ayat 2, juga dijelaskan saksi yang telah dipanggil jaksa dapat dihadirkan ke persidangan.

"Perintah untuk menghadirkan dalam sidang dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penutut umum mengenai pentingnya keterangan saksi tersebut," kata Jaksa Kiki.
    
Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo kembali tak bisa memenuhi panggilan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Agendanya, Arie Soedewo menjadi saksi untuk dua terdakwa pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak dua kali. Pertama, beliau berhalangan karena ada dinas di Manado. Hari ini, beliau masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 April 2017.

Selain Arie, jaksa penuntut umum KPK juga memanggil Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi, alias Fahmi Habsyi dalam perkara dua pegawai PT Merial Esa tersebut.

Nama Arie Soedewo sebelumnya disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Arie dikatakan meminta keuntungan, atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan satelit monitoring sebesar Rp222,4 miliar

Dalam persidangan, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang berdasarkan arahan dari Arie Soedewo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya